JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kendaraan dinas operasional Pemprov DKI Jakarta juga ikut terdampak pos penyekatan PPKM Darurat, di Jakarta Timur Kamis (15/7).
Dimana truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI B 9115 TQR yang melaju dari arah Cawang melalui Jalan DI Panjaitan dihalau petugas saat menuju Kampung Melayu.
Pemandangan inilah yang terlihat saat sang sopir truk sampah diberhentikan seorang personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta tepat depan pos penyekatan.
Meski kendaraan dinas, sopir truk pun sempat mendapatkan pertanyaan dari petugas. Dan setelah beberapa saat berbicara dengan personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan itu pun tetap melaju lurus di Jalan DI Panjaitan seperti pengguna jalan lain.
Terkait hal itu, Kasi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda, membantah bila jajarannya melarang kendaraan dinas operasional Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melintasi pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan.
"Kendaraan itu boleh lewat kok, apalagi kan memang kendaraan itu sudah jelas akan mengakut sampah," katanya, Kamis (15/7).
Dikatakan Riky, kendaraan dinas pemerintah tetap diperkenankan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat tanpa ada pembatasan waktu sebagaimana ditetapkan pukul 10.00-22.00 WIB.
Bahkan, kendaraan dinas pemerintah bisa melintas tanpa menjelaskan rinci terkait kejadian. "Mungkin ada kesalahpahaman saja, tapi memang seharusnya diperbolehkan melintas," tuturnya.
Sebagai informasi, pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan menuju Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara merupakan satu pos tambahan yang baru beroperasi pada Kamis (15/7).
Di lokasi itu pun akan dijaga ketat petugas mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB untuk membatasi mobilitas masyarakat. (Ifand)