SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membubarkan pesta resepsi pernikahan di 4 lokasi sekaligus di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Salah satu diantaranya di Kampung Kepaksan, Desa Pedalaman, Minggu (25/7/2021).
Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena pemangku hajat melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih dijalankan pemerintah.
"Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena melanggar PPKM yang saat ini sedang dijalankan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini masih menunjukan angka yang begitu tinggi," ungkap Wakapolsek Tanara Iptu Agus Komarudin.
Menurut Wakapolsek, sebelum melakukan pembubaran, Tim Satgas terlebih dahulu melakukan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada warga yang menggelar resepsi bahwa segala aktifitas yang berpotensi mengumpulkan warga dilarang ketika PPKM masih diberlakukan.
"Alhamdulillah setelah diberikan pemahaman oleh tim satgas, pihak pemangku hajat bisa menerima dan resepsi pernikahan dihentikan," terang Wakapolsek.
Wakapolsek mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Tanara untuk mematuhi kebijakan pemerintah melalui PPKM dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.
Video Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Resepsi di 4 Lokasi Sekaligus. (youtube/poskota tv)
Selain mengurangi aktivitas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, masyarakat juga diimbau untuk menjalankan prokes 5M diantaranya selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan serta tidak keluar rumah jika tidak keperluan yang penting.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh menjalankan prokes demi rasa kemanusiaan untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan virus Corona ini," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)