JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Malang betul nasib pasangan pengantin yang merayakan pesta resepsi selama pandemi Corona ini. Karena mereka yang kedapatan nekat menggelar pesta resepsi akan dibubarkan petugas.
Seperti halnya yang dialami pasangan pengantin di Cengkareng, Jakarta Barat ini,
Satpol PP Kecamatan Cengkareng terpaksa membubarkan pesta pernikahan yang nekat digelar pada masa PPKM level 4, yang berlangsung di Jalan Kampung Rawa Kramat, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021).
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadiyan mengatakan, pembubaran berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 796 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
"Lokasi pesta pernikahan dibubarkan lantaran menimbulkan kerumuman," ujarnya dikonfirmasi Minggu (25/7/2021).
Asro menjelaskan, pembubaran dilakukan bersama-sama dengan tiga Lurah Cengkareng Barat dan tiga pilar Kecamatan Cengkareng.
Adapun, saat dilakukan pembubaran, warga yang menggelar pesta pernikahan tersebut mentaati dan membuka sendiri tenda pernikahan yang telah di gelar tersebut.
Sebab sebelumnya, Lurah bersama tiga pilar Kecamatan Cengkareng sudah melakukn sosialisasi kepada warga yang hendak menggelar pesta dan tokoh masyarakat setempat.
"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, sehingga yang mengadakan resepsi membuka sendiri tendanya," ungkap Asro.
Video Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Resepsi di 4 Lokasi Sekaligus. (youtube/poskota tv)
Dalam kesempaatan tersebut, pihaknya bersama tiga pilar Kecamatan Cengkareng juga melakukan sosialiasi dan imbauan kepada warga agar mentaati prokes selama pandemi Covid-19. (cr01)