Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Masa PPKM Darurat
Kamis, 15 Juli 2021 18:34 WIB
Share
Ilustrasi pajak

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, memberikan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBN) selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Adanya kebijakan itu, tercantum dalam Surat Keputusan Bapenda DKI  No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Pembebasan sanksi ini hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Lusiana, dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi.

"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," katanya di keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

"Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan di 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," tambah Lusiana lagi.

Pelayanan penghapusan pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, serta Samsat Kecamatan. (deny)

Reporter: Deni Zainudin
Editor: Sumiyati
Sumber: -