ADVERTISEMENT

DKI Hapuskan Sejumlah Denda Pajak, Mulai Bangunan Hingga Kendaraan Bermotor

Rabu, 18 Agustus 2021 21:19 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda dan diskon pajak jenis kendaraan bermotor (PKB - BBNKB) , bangunan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keringanan pajak sendiri, diberikan selama priode Agustus dan September 2021 dengan syarat dan ketentuan berlaku. Adapun, kebijakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021.

"Bahwa Peraturan Gubernur tentang Insentif Fiskal tahun 2021 yang dimaksud, 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat keringanan fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif," bunyi Pergub tersebut. 

Selanjutnya, untuk PBB P2 keringanan untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% setiap tahunnya. Dan dengan ketentuan juga pokok piutang dibayar pada priode bulan Agustus - September 2021.

Untuk keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% . Ketentuan tersebut, hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

"Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 , PKB, BBN - KB, reklame dan SPPT," tulis isi Pergub kembali.

Disebutkannya, pelaksanaan pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dilaporkan kepada Gubernur oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," .

Adapun, penetapannya pada tanggal 9 Agustus 2021 dan di tandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . Melanjutkan diundangkan, pada tanggal 16 Agustus 2021 oleh Sekda DKI, Marullah Matali.  (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT