ADVERTISEMENT

Catat Nih! Format Baru Bayar Pajak Kendaraan, Tanda Bukti Berbentuk Stiker dengan QR Code

Senin, 18 Oktober 2021 14:02 WIB

Share
Road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan segera diberlakukan.(Foto/kemendagri)
Road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan segera diberlakukan.(Foto/kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi Road Tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Diluncurkan pada Senin, 18 Oktober 2021, program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.

Selain itu program ini juga untuk mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Serta  terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pandemi memberikan hikmah kepada aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.

“Pandemi Covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Bekerja sama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, stiker road tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun.

Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT