ADVERTISEMENT

Buruan, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Bagi Pemilik Usaha, Pemkab Tangerang: Ayo Segera Manfaatkan Kesempatan

Senin, 5 September 2022 12:30 WIB

Share
 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi. (Foto: Veronica)
 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi. (Foto: Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda pajak untuk seluruh masa pajak lewat program 'September Tumbuh' dan 'September Bangkit'.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, penghapusan denda pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.

“Program ini berlaku selama bulan September. Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” katanya, Senin (5/9).

Dia menjelaskan, dalam program September Tumbuh, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.

Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2. Lewat program ini juga masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak.

“Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT