ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Salurkan Beras Kepada 1.007.379 KK yang Terdampak Pandemi Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 23:43 WIB

Share
Ilustrasi bantuan beras.(dok)
Ilustrasi bantuan beras.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI melalui Dinas Sosial, akan mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras kepada 1.007.379 kepala keluarga (KK) yang terdampak pandemi Covid-19.  

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan pembagian beras akan  dilakukan pada 29 Juli - 17 Agustus 2021. Penyalurannya pun dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya dengan melibatkan  perangkat RT dan RW.

"Kami sudah mempunyai data by name by address KPM (keluarga penerima manfaat) untuk disalurkan pada titik lokasi RW," terang Premi, Rabu (28/7/2021). 

Adapun teknis penyalurannya sendiri, jelasnya,  sehari sebelum penyaluran para perangkat RT/RW telah diinformasikan para daftar PKM . Dengan begitu,  diharapkan perangkat RT/RW dapat menghubungi jika ada PKM yang pindah alamat.

"Apabila KPM susah dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras kepada Perumda Pasar Jaya/ PT Food Station Tjipinang Jaya," ungkapnya. 

BSNT disalurkan di 5 wilayah Kota dan Kabupaten, dengan rincian Jakarta Pusa sebanyak  50.526 KK, Jakarta Utara  sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK, Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KK.

"Untuk penerima bantuan ini diutamakan bagi warga yang telah melakukan vaksin Covid-19, selanjutnya bagi yang belum dihimbau untuk melakukan vaksin di sentra vaksinasi Covid-19 terdekat sesuai domisili," imbuh Premi.

Pelaksanaan penyaluran BSNT beras tersebut, akan dipantau langsung oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat 5M.

"Jika terdapat penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bantuan sosial, masyarakat dapat mengadukan melalui call center dinas sosial, aplikasi JAKI, atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.  (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT