'Ma Engkom' Terpaksa Minjem Uang Demi Bayar Denda PPKM Darurat Rp400.000

Jumat 16 Jul 2021, 15:44 WIB
Sidang tipiring penjual warung uduk. (yusuf)

Sidang tipiring penjual warung uduk. (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Hakim dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis denda sebesar Rp400,000 kepada  Komariah, pemilik warung nasi uduk 'Ma Engkom' dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring)  di Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. 

Komariah terbukti  melanggar ketentuan jam operasional malam yang diberlakukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Baru.

Menanggapi vonis hakim itu, Ma Engkom mengaku hanya dapat pasrah akan putusan hakim, dan akan membayar denda yang telah diputuskan.

"Enggak nyangka dendanya sebesar itu, tapi mau gimana lagi," kata Ma Engkom kepada wartawan usai menjalani sidang Tipiring di Posko Gakumdu yang berada di Stasiun Rangkasbitung, Jum'at (16/7/2021).

Namun untuk membayarnya, Ia mengungkapkan, akan meminjam uang saudaranya terlebih dahulu. 

"Mau pinjem dulu ke saudara, karena ibu nggak bawa uang,"ungkapnya.

Warung nasi uduknya sendiri buka selama 24 jam.  Dirinya juga sebelumnya tidak mengetahui mengenai peraturan jam operasional malam pada PPKM Darurat itu, karena warung uduknya sendiri jauh dari pusat kota Rangkasbitung.

Namun, kedepannya ia akan mengikuti aturan dari jam operasional yang berlaku pada masa PPKM Darurat ini.

"Kapok. Kita akan ikuti, dari pada di sidang lagi, di denda lagi. Abis uang ibu,"  tandasnya.

Untuk diketahui, Ma Engkom itu sendiri menjalani sidang lantaran sudah dua kali kedapatan oleh tim Satgas Covid-19 Lebak saat masih buka dan melayani pembeli untuk makan ditempat pada beberapa hari yang lalu. Ia pun akhirnya ditindak oleh Satgas dengan harus mengikuti sidang tipiring di Posko Gakumdu yang berada di halaman parkir Stasiun Rangkasbitung, Jum'at(16/7/2021).(kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update