Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi. (Foto/Poskota.co.id/CR01)

Kriminal

Mantab! Nggak Lama Lagi, Terduga Penimbun Obat Covid-19 Akan Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Metro Jakbar

Kamis 15 Jul 2021, 05:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa beberapa saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus dugaan penimbunan obat Covid-19, yang terjadi di sebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat polisi akan menetapkan tersangka atas dugaan kasus penimbunan obat ini.

"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya," ujar Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2021).

Fahmi menjelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tengah bermain cepat agar berkas segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal tersebut dilakukan agar barang bukti berupa obat yang dilakukan penyitaan bisa segera didistribusikan kepada masyarakat.

"Sebenarnya kita main cepat juga karena Kejaksaan udah suruh untuk cepat pengirimam berkas karena, kan, BB-nya (barang bukti) nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh negara biar bisa langsung didistribusikan ke masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap salah satu ruko pabrik obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di ruko Peta Barat Indah III nomor C8, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penyegelan dilakukan terkait adanya indikasi dugaan penimbunan obat di ruko berlantai tiga tersebut.

"Kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," ujarnya kepada awak media, Senin (12/7/2021).

Ady menjelaskan, obat yang dilakukan penimbunan merupakan obat yang digunakan untuk penyintas Covid-19.

"Tentunya kita sama-sama tahu bahwa terdapat keputusan menteri kesehatan membuat tabel dimana ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," jelasnya. (CR01).

Tags:
penyidik Polres Metro Jakarta BaratPenimbunan Obatdugaan kasus penimbunan obatKejaksaan Negeri Jakarta Baratbarang bukti berupa obatSatreskrim Polres Metro Jakarta Baratruko pabrik obat Pedagang Besar Farmasiruko Peta Barat Indah IIIindikasi dugaan penimbunan obatobat penyintas Covid-19obat penurun efek covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor