Hari ini, Polisi Akan Koordinasi Dengan Kejaksaan Untuk Penatapan Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Obat Di Kalideres

Senin 26 Jul 2021, 12:26 WIB
AKP Fahmi Fiandri: Kami telah menjadwalkan untuk koordinasi ke Kejaksaan sebelum dilakukan penetapan tersangka. (Foto/Pandi).

AKP Fahmi Fiandri: Kami telah menjadwalkan untuk koordinasi ke Kejaksaan sebelum dilakukan penetapan tersangka. (Foto/Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah mendapatkan keterangan dari pihak Kementerian Kesehatan terkait dugaan kasus penimbunan obat di Kalideres, Jakarat Barat.

"Hari ini kami telah selesai mendapatkan keterangan dari pihak Kemenkes," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dihubungi, Senin 26 Juli 2021.

Masih dengan Fahmi, hari ini pihaknya juga telah menjadwalkan untuk koordinasi ke Kejaksaan sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Sedangkan untuk penyidik, pihaknya juga telah melakukan pemerikaaan kepada PT H, sebagai pihak yang menyuplai obat kepada PT ASA yang diduga telah melakukan penimbunan dan menaikkan harga obat.

"Terkait pemeriksaan saya belum bisa sampaikan saat ini," paparnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat. Total, sudah ada 13 orang yang diperiksa penyidik.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, pihaknya hanya tinggal memintai keterangan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita tinggal minta keterangan dari Kemenkes, soalnya Kemenkes sedang menerapkan WFH 100 persen. Setelah kita memeriksa pihak Kemenkes insyaallah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya dikonfirmas Kamis 22 Juli 2021.

Fahmi menjelaskan, penyidik telah melakukan koordinasi serta komunikasi kepada pihak Kemenkes, namun hingga kini belum terkonfirmasi.

"Kemarin sudah ada yang ditunjuk ahlinya, tapi pas kita komunikasi ternyata sedang Covid, jadi dari kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," jelas Fahmi

Adapun, lanjut Fahmi, 13 orang saksi telah diperiksa penyidik. Lima diantaranya merupakan saksi ahli, diantaranya dari ahli pidana perdagangan, BPOM, Perlindungan Konsumen dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berita Terkait
News Update