Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Penimbunan Obat Di Kalideres, Tunggu Aba-Aba Kemenkes

Kamis 22 Jul 2021, 13:55 WIB
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Pandi)

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat.

Total, sudah ada 13 orang yang diperiksa penyidik.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, pihaknya hanya tinggal memintai keterangan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita tinggal minta keterangan dari Kemenkes, soalnya Kemenkes sedang menerapkan WFH 100 persen. Setelah kita memeriksa pihak Kemenkes insyaallah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya dikonfirmas Kamis 22 Juli 2021.

Fahmi menjelaskan, penyidik telah melakukan koordinasi serta komunikasi kepada pihak Kemenkes, namun hingga kini belum terkonfirmasi.

"Kemarin sudah ada yang ditunjuk ahlinya, tapi pas kita komunikasi ternyata sedang Covid-19, jadi dari kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," jelas Fahmi

Masih dengan Fahmi, 13 orang saksi telah diperiksa penyidik, 5 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana perdagangan, BPOM, Perlindungan Konsumen dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady Wibowo.


 

Berita Terkait

News Update