ADVERTISEMENT

Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Penimbunan Obat Di Kalideres, Tunggu Aba-Aba Kemenkes

Kamis, 22 Juli 2021 13:55 WIB

Share
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Pandi)
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat.

Total, sudah ada 13 orang yang diperiksa penyidik.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, pihaknya hanya tinggal memintai keterangan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita tinggal minta keterangan dari Kemenkes, soalnya Kemenkes sedang menerapkan WFH 100 persen. Setelah kita memeriksa pihak Kemenkes insyaallah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya dikonfirmas Kamis 22 Juli 2021.

Fahmi menjelaskan, penyidik telah melakukan koordinasi serta komunikasi kepada pihak Kemenkes, namun hingga kini belum terkonfirmasi.

"Kemarin sudah ada yang ditunjuk ahlinya, tapi pas kita komunikasi ternyata sedang Covid-19, jadi dari kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," jelas Fahmi

Masih dengan Fahmi, 13 orang saksi telah diperiksa penyidik, 5 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana perdagangan, BPOM, Perlindungan Konsumen dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady Wibowo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT