"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.
Saat ini Alona dan dua tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Sebelumnya, diketahui Cynthiara Alona ditangkap dan dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena melakukan praktik prostitusi online disebuah hotel kawasan Kecamatan Larangan, Kecamatan Kreo, Kota Tangerang.
Dari penangkapan yang dilakukan pada bulan Maret 2021 lalu, polisi mendapati 15 wanita di bawah umur yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). (Muhammad Iqbal)