TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan kebijakan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) selama PPKM Darurat.
Kebijakan itu mulai berlaku pada Kamis 15 Juli 2021 malam, dari pukul 20.00 - 22.00 WIB. PJU akan padam di sejumlah ruas jalan protokol dan titik lainnya di Tangerang Selatan.
Hal itu juga menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/4227/ tanggal 2 Juli 2021 perihal pemberlakuan PPKM Darurat.
Benyamin Davnie membenarkan kebijakan pemadaman PJU di sejumlah ruas jalan wilayah Tangerang Selatan. Dia mengaku, hal itu untuk mengurangi kerumunan orang.
"Iya betul, itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan orang di malam hari. Akan diberlakukan mulai malam ini hingga selama PPKM Darurat," ujar Benyamin dihubungi Poskota, Kamis 15 Juli 2021.
Benyamin merinci, pemadaman PJU dilakukan di sejumlah ruas jalan. Yaitu Jalan Protokol, Jalan Kawasan Bintaro, Jalan Kawasan BSD, dan Jalan Kawasan Alam Sutera.
Untuk ketiga kawasan tersebut, dia meminta, agar pengembang perumahan ikut membantu dalam pemadaman.
Saat ditanya adanya potensi gangguan kamtibmas, hingga kejahatan jalanan, Benyamin mengaku sudah berkordinasi dengan aparat kepolisian.
"Akan dilakukan patroli dari lantas Polres. Karena tentang hal ini sudah di bahas bersama Polres dan muspida lainnya," ungkapnya.
"Pemadaman JPU dimulai secara bertahap, dimana tahap awal dari jam 20.00 WIB sampai 22.00 WIB, hanya dua jam saja," sambung Benyamin.