TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jalani sidang kedua dengan agenda keterangan saksi-saksi, Cynthiara Alona mencabut kuasa hukum Halim Darmawan. Cynthiara menghentikan Halim sebagai kuasa hukumnya.
"Saya sudah tidak memakai jasa dia (Halim Darmawan)," ucap Alona saat mengikuti sidang secara virtual di PN Tangerang, Kamis, (12/08/2021).
Namun atas pencabutan kuasa tersebut Halim Darmawan mengklaim dirinya tidak mengetahuinya.
"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," ujar Halim.
Halim mengaku telah mengawal kasus tersebut dengan baik. Bahkan menurutnya selama ini tidak terdapat selisih paham.
"Dia lakukan itu (pencabutan) saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan. Tapi kalau seperti ini, sama saja dia (Alona) melecehkan profesi pengacara," jelasnya.
Halim menjelaskan hanya Alona yang mencabut surat kuasa dirinya. Sementara, lanjutnya, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.
"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," ucap dia.
Bahkan menurut Halim, dirinya belum ketemu dengan Alona pasca dititipkannya di Polda Metro Jaya selama penahanan.
"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.
Sidang untuk mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya harus ditunda hingga pekan depan.