TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Artis cantik, Cynthiara Alona dituntut enam tahun penjara dan didenda Rp 200 Juta di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Sebagai informasi, Cynthiara, AA dan DA terjerat kasus prositusi anak pada 16 Maret 2021.
"Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma.
Dasar dari tuntutan kepada Cynthiara cs yakni adanya ketidakjelasan saat terdakwa memberikan keterangan.
"Dia (Cynthiara) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," tuturnya.
Dalam kesempatannya, Dapot menjalaskan, bila Chintyara tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, maka Pengadilan Negeri Tangerang akan membacakan putusan tersebut.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Cynthiara cs)," tandasnya.
Sebagai informasi, Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hotel Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi online.
Sekuriti perumahan Lestri, Anto (49) mengatakan penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tadi temen bilang, semalam dia melihat ada penggerebekan di hotel itu," ujar Anto kepada poskota.co.id, Rabu (17/3/2021) malam.
Anto mengatakan para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, dan para pelaku dibawa ke polda metro jaya. Ada sekitar 30 orang pasangan," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, lanjut Anto, polisi menemukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Dan didapati satu orang positif narkoba.
"Yang positif narkoba ada satu orang berikut barang bukti narkobanya," jelasnya. (cr03/Jehan Nurhakim)