ADVERTISEMENT

Sempat Bikin Geger Karena Terlibat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Jalani Sidang Perdana

Kamis, 5 Agustus 2021 12:50 WIB

Share
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma. (Iqbal)
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sempat bikin geger lantaran terlibat kasus prostitusi online dengan menyediakan tempat esek-esek, Cynthiara Alona akhirnya mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kamis (5/8/2021).

Dalam sidang ini Ketua Majlis Hakim oleh Hakim Ketua Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.

Selain Cynthiara Alona, dua terdakwa lain yang terjerat kasus serupa juga diancam maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi persidangan ini Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan terdakwa bisa dijerat hingga 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun," ucapnya usai sidang. 

Cynthiara cs, lanjut dia, didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dapot mengakui, persidangan itu digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Kita gelar secara virtual karena masih dalam kondisi Covid 19," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, jalannya agenda sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup lantaran para korban dalam kasus itu masih di bawah umur atau anak-anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT