Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi tipiring di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa 13 Juli 2021. (Foto/pemkotjakbar)

Jakarta

Total Sanksi Rp 58.550.000 dari 58 Pelanggar Yustisi Tipiring Jakarta Barat

Selasa 13 Jul 2021, 17:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat menggelar Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa 13 Juli 2021, dengan menggelar sebanya 58 pelanggaran.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, ke 58 pelanggar tersebut berdasarkan hasil penindakan mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 11 Juli 2021.

"Ada 58 pelanggar yang ditindak sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 11 Juli 2021," ujarnya dikonfirmasi Selasa 13 juli 2021.

Dari 58 pelanggar, sebanyak 35 pelanggar menghadiri sidang yustiai Tipiring, sisanya tidak dapat hadir lantaran berbagai hal.

Meski begitu, Tamo memastikan bahwa pelanggar yang tidak hadir dalam sudang yustisi Tipiring ini akan dilakukan pemanggilan lanjutan dan tetap harus membayar denda yang telah ditetapkan.

"Yang tidak hadir akan dipanggil ulang untuk bayar denda. Biasanya mereka yang tidak datang, setelah dipanggil ulang akan datang serta mau membayar denda," jelas Tamo.

Adapun, lanjut, Tamo, dari ke 58 pelanggar tersebut, total sanksi sidang yang dijatuhkan sebanyak Rp 58.550.000.

Tags:
58 pelanggar PPKM Daruratsanksi PPKM daruratsidang tepiring jakarta baratDampak PPKM Daruratpalanggaran ppkm daruratdampak covid-19penanganan-covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor