ADVERTISEMENT

99 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kecamatan Bekasi Timur, Total Denda Rp 1,9 Juta!

Kamis, 15 Juli 2021 10:42 WIB

Share
Salah satu pedagang mainan serta buku anak-anak terjaring operasi yustisi PPKM Covid-18 yang digelar petugas gabungan Selasa (13/7/2021) di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur. (Foto/Poskota.co.id/CR02)
Salah satu pedagang mainan serta buku anak-anak terjaring operasi yustisi PPKM Covid-18 yang digelar petugas gabungan Selasa (13/7/2021) di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur. (Foto/Poskota.co.id/CR02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol-PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menyampaikan ada 99 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi PPKM Darurat Covid-19 yang digelar di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Total denda yang diperoleh sebesar Rp 1.910.000.

Saut menambahkan, dalam razia yang digelar petugas gabungan tersebut, terjadi sejak hari Selasa (13/7/2021).

Kala itu operasi dilakukan di wilayah Jalan KH Agus Salim hingga Pasar Proyek, sedangkan hari Rabu (14/7/2021) dilakukan di Jalan Nusantara Raya hingga Perumnas 3.

"Yang hadir mengikuti sidang yustisi pada hari ini ada 82 pelanggar, diputuskan oleh hakim dalam sidang dengan besaran kisaran Rp20 ribu sampai dengan Rp40 ribu dendanya, sehingga total denda yang didapat hari ini adalah 1.910.000," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (14/7/2021).

Dalam sidang yustisi yang dilakukan di kantor Kecamatan Bekasi Timur, kata Saut, ada 16 orang yang tidak hadir, sedangkan satu orang dibebaskan oleh hakim.

Lanjutnya kala melakukan operasi yustisi sepuluh orang kedapatan sedang minum-minuman keras di tempat hiburan di wilayah Bekasi Timur.

"Bagi yang tidak hadir maka tadi hakim memutuskan untuk dikenakan sanksi, bagi yang makan di tempat Rp20 ribu bagi pemilik toko Rp25 ribu," ungkapnya.

"Kemudian, bagi yang mabuk-mabukan dikenakan denda Rp40 ribu per orang, karena tadi malam ada juga yang kedapatan minum-minuman keras kita sidangkan di sini," imbuhnya.

Saut menyampaikan, rata-rata pelanggar merupakan pemilik toko yang tak tergolong sektor esensial maupun kritikal.

"Rata-rata pelanggarnya ini pemilik toko, toko-toko yang non-esensial ya, misalnya kayak toko elektronik, toko emas, yang bukan kebutuhan sehari-hari artinya ketika mereka tidak ada pun  masyarakat tak merasa terganggu. Tapi kalau toko makanan itu kan kebutuhan sehari-hari, itu boleh (buka) sepanjang tidak makan di tempat," ungkapnya. (Cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT