Satgas Covid-19 Lebak Gelar Operasi Yustisi, Puluhan Warga Tak Pakai Masker Didenda

Kamis 15 Jul 2021, 17:26 WIB
pelanggar terjaring razia PPKM Darurat Satgas Covid-19 Lebak (foto: yusuf)

pelanggar terjaring razia PPKM Darurat Satgas Covid-19 Lebak (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga terjaring operasi yustisi PPKM Darurat yang digelar oleh Satgas Covid-19 Lebak. Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Alhasil, para pelanggar itu langsung dibawa oleh tim Satgas bahkan ada yang langsung disidang ditempat dan divonis untuk membayar denda sebanyak Rp.50.000 perorangnya.

"Sekitar ada 10 orang lebih yang terjaring razia hari ini , mereka akhirnya kita data dan diperiksa identitasnya. Selanjutnya kita tahan KTP nya. Jikapun ingin menebusnya mereka harus membayar denda terlebih dahulu," kata Dace Permana, anggota Satgas Covid-19 Lebak, Kamis (15/7/2021).

Dace mengatakan, para pelanggar itu harus membayar denda yang telah ditetapkan dengan mentransfernya langsung ke nomor rekening kas daerah yang sebelumnya telah disiapkan.

"Kita tidak menerima tunai, para pelanggar wajib mentransfer denda dan menunjukan bukti transaksinya jika ingin menebus KTP atau kartu identitasnya," kata Dace.

"Dalam menetapkan denda sendiri, kita akan lihat terlebih dahulu kondisi dan pendapatan harian para pelanggar. Jika dinilai layak, dan mencukupi maka akan kita berikan sanksi denda. Namun jika tidak, maka akan kita berikan sanksi sosial dan peringatan," tambahnya.

Selain menjaring puluhan pelanggar, pihanya juga menindak beberapa rumah makan yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dimana para rumah makan itu masih melayani makan di tempat. Padahal dalam ketentuan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 nanti itu, para pemilik usaha dilarang tegas untuk melayani makan ditempat. 

"Dalam PPKM Darurat ini, pemilik usaha cuma diperbolehkan melayani take away, tidak makan ditempat. Saat ini masih kita berikan imbauan, namun jika terjaring razia kedua kalinya. Maka akan kita berikan sanksi tegas yakni denda Rp25 juta," tegasnya.

Sementara itu, Usman warga Kecamatan Cibadak yang terjaring razia tersebut mengaku kapok karena tidak memakai masker.

"Ya kapok kena denda, nanti pasti pakai masker terus," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update