Sidang Tipiring Pelanggar Prokes di Kota Serang Dilakukan Secara Online 

Rabu 14 Jul 2021, 13:43 WIB
Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani (foto Luthfi)

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani (foto Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satgas Covid-19 Kota Serang akan kembali memberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Prokes.

Pelaksanaan razia pelanggar Prokes akan dilakukan di setiap titik Kecamatan, terutama di Kecamatan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021) mengatakan, pelaksanaan Tipiring bagi pelanggar itu rencananya akan dilakukan secara online.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan Sarpras-nya dulu, mungkin minggu depan baru bisa dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Kusna, sidang Tipiring secara online itu dilakukan mengingat saat ini banyak hakim yang terpapar Covid-19 dan sedang melakukan Isoman.

"Biar penegakkan hukum ini terus berjalan, makanya dilakukan secara online saja," ucapnya.

Secara teknis, lanjutnya, jika kemarin persidangan dilakukan dengan membentuk posko, ke depan mungkin akan menggunakan aula kecamatan atau tempat lainnya yang memadai untuk pelaksanaan sidang online.

"Para hakim sudah menyanggupi, tinggal kami bersurat saja via elektronik," jelasnya. 

Diakui Kusna, penindakan sanksi Tipiring ini akan menyasar sejumlah pelaku usaha, terutama tempat makan yang masih melayani makan di tempat, masyarakat yang berkerumun serta tidak memakai masker.

"Untuk sanksinya variatif, dari denda Rp50.000-100.000," pungkasnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Berita Terkait

News Update