ADVERTISEMENT

Sidang Tipiring Pelanggar Prokes di Kota Serang Dilakukan Secara Online 

Rabu, 14 Juli 2021 13:43 WIB

Share
Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani (foto Luthfi)
Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani (foto Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satgas Covid-19 Kota Serang akan kembali memberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Prokes.

Pelaksanaan razia pelanggar Prokes akan dilakukan di setiap titik Kecamatan, terutama di Kecamatan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021) mengatakan, pelaksanaan Tipiring bagi pelanggar itu rencananya akan dilakukan secara online.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan Sarpras-nya dulu, mungkin minggu depan baru bisa dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Kusna, sidang Tipiring secara online itu dilakukan mengingat saat ini banyak hakim yang terpapar Covid-19 dan sedang melakukan Isoman.

"Biar penegakkan hukum ini terus berjalan, makanya dilakukan secara online saja," ucapnya.

Secara teknis, lanjutnya, jika kemarin persidangan dilakukan dengan membentuk posko, ke depan mungkin akan menggunakan aula kecamatan atau tempat lainnya yang memadai untuk pelaksanaan sidang online.

"Para hakim sudah menyanggupi, tinggal kami bersurat saja via elektronik," jelasnya. 

Diakui Kusna, penindakan sanksi Tipiring ini akan menyasar sejumlah pelaku usaha, terutama tempat makan yang masih melayani makan di tempat, masyarakat yang berkerumun serta tidak memakai masker.

"Untuk sanksinya variatif, dari denda Rp50.000-100.000," pungkasnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT