Kepala Kejari Jakpus: Sidang Pelanggar PPKM Darurat Digelar Mulai Pekan Depan

Rabu 14 Jul 2021, 18:46 WIB
Rapat perencanaan sidang yustisi membahas sidang pelanggar PPKM Darurat, di silang Monas Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

Rapat perencanaan sidang yustisi membahas sidang pelanggar PPKM Darurat, di silang Monas Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi di Jakarta Pusat telah dilaksanakan pada Rabu (14/07/2021), siang.

Rapat membahas tentang rencana penerapan sanksi pidana untuk para pelanggar PPKM Darurat.

Rapat yang diselenggarakan di Posko Covid Monas, Jakarta Pusat, itu dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, dan Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdhani.

Dalam hal ini, menurut Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, sidang sanksi pidana pelanggar PPKM Darurat tersebut rencananya akan mulai digelar pekan depan.

“Segera, Lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono di lokasi posko Tenda Putih Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (14/07/2021).

Menurut dia, persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara, yakni sidang di tempat dan sidang di pengadilan.

“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.

Riono juga berujar, para pelanggar PPKM Darurat akan dijerat dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” pungkasnya. (cr-05)

Berita Terkait
News Update