DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Belasan pelaku usaha non esensial melanggar aturan PPKM Darurat, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (15/7/2021) sore.
Dalam sidang tipiring dilakukan oleh anggota Pol PP Kota Depok, tercatat ada sebanyal 12 pelaku non esensial ditindak karena melanggar aturan PPKM darurat.
Sidang melibatkan kejaksaan negeri Kota Depok, Pengadilan Negeri Depok, serta TNI-Polri.
Menurut Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan selama penerapan PPKM Darurat mulai dari Sabtu (3/7/2021) sampai sekarang sudah mendapatkan sebanyak 12 pelanggar yang ditindak.
"Ada 12 pelanggar yang ditindak. Sidang tipiring ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat terkait ketentuan PPKM darurat," ujar Lienda kepada wartawan dilokasi acara.
Mantan Sekda Bagian Hukum Kota Depok ini mengungkapkan selama penerapan PPKM Darurat, masih ada ditemukan dalam operasi yustisi tidak disiplin.
"Kita meminta masyarakat Depok dapat untuk menjadi disiplin selama PPKM Darurat sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ungkapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Lira Aprianti menambahkan para pelanggar didenda sesuai dengan keputusan hakim sebesar 300 ribu hingga 1 juta rupiah.
"Ke 12 pelanggar PPKM Darurat ini denda bervariasi. Yang jelas mereka ini sudah melanggar Perda Jawa Barat No 5 Tahun 2021 Pasal 21 i," paparnya.
Sebagian pelanggar lanjut Lira sebagian besar pedagang, diantaranya toko mainan, toko pakaian, warung kopi, toko furniture, elektronik dan lainnya.
"Total denda keseluruhan sebesar Rp7.700.000. Uang denda ini akan langsung kita setorkan ke kas negara," tutupnya. (angga)