Regional

Makin Ribet, Calon Pengguna KRL di Stasiun Rangkasbitung Harus Tunjukan STRP

Jumat 09 Jul 2021, 17:53 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID  - PT Kareta Api Indonesia (KAI) Commuter kembali memperketat syarat bagi para calon pengguna layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah sebelumnya mewajibkan para calon penumpang menggunakan masker ganda atau jenis N95, kini KAI menerapkan persyaratan yang makin ketat bagi para calon penumpangnya. 

Yakni, pada 12 Juli nanti, para calon penumpang diwajibkan untuk membawa   dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal kepada petugas di Stasiun. Ketentuan tersebut tentunya berlaku di seluruh Stasiun termasuk di 3 Stasiun di Kabupaten Lebak yakni Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan  Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," kata Anne saat dihubungi  Pos Kota melalui telepon selulernya, Jum'at (9/7/2021).

Anne menegaskan, jika calon penumpang tidak melengkapi persyarakat itu, maka petugas akan dengan tegas melarang calon penumpang itu untuk memasuki lingkungan stasiun.

"Calon penumpang yang tidak bisa menunjukan dokumen itu, maka tidak akan diperkenankan untuk menggunakan KRL," tegasnya.

Layanan operasional perjalanan KRL sendiri selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. Namun, untuk layanan KRL itu hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. 

"Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami himbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya diluar jam sibuk pagi dan sore hari," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Tags:
Makin RibetCalon Pengguna KRLdi Stasiun RangkasbitungHarus Tunjukan STRPberlaku disemua stasiun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor