Hari Pertama Penerapan STRP, Stasiun Bojonggede Sudah Berjalan Normal

Senin 12 Jul 2021, 14:03 WIB
Anggota Kementerian Perhubungan BPTJ, Andi P didampingi Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto di lokasi Stasiun Bojonggede. (Foto/Angga)

Anggota Kementerian Perhubungan BPTJ, Andi P didampingi Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto di lokasi Stasiun Bojonggede. (Foto/Angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Kementerian Perhubungan BPTJ, Andi P.J mengatakan dalam penerapan pembatasan mobilisasi moda transportasi kereta api, pengguna jasa kereta api di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, sudah mulai tertib.

"Alhamdullah berdasarkan pantauan para pengguna jasa moda transportasi kereta di Stasiun Bojonggede sudah tertib. Mau ke Jakarta sudah memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Andi didampingi Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto kepada Poskota di lokasi Stasiun Bojonggede Kabupaten Bogor, Senin 12 Juli 2021 siang.

Menurut Andi, mulai hari ini sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, bagi yang mau naik KRL wajib menunjukan ;
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
3. Surat Pimpinan Instansi (minim eselon 2 untuk pemerintahan,pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektpe esensi dan kritikal.

"Masyarakat bisa memilih tiga hanya satu saja untuk syarat bisa naik KRL sekarang ini," tutupnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021, PT KAI Commuter memberlakukan aturan bahwa KRL hanya akan melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Terkait dengan peraturan ini, di beberapa stasiun sempat mengalami penumpukan penumpang karena sebagian dari masyarakat masih belum mendapatkan informasi akan hal tersebut.

Bahkan msyarakat pengguna KRL sempat melakukan protes, pasalnya mereka tidak dapat menggunakan transportasi masal ini akibat diberlakukanya peraturan tersebut.

Berita Terkait

News Update