Mulai Senin Warga Tangerang yang Akan Beraktifitas Lintas Daerah Wajib Kantongi STRP

Sabtu 10 Jul 2021, 15:05 WIB
Penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (Iqbal)

Penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat warga Tangerang wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bila hendak melintasi wilayah aglomerasi se-Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa warga di wilayah ini wajib membawa STRP bila hendak melintasi antar wilayah aglomerasi itu. 

Dengan tetap mengacu kepada aturan PPMM darurat, warga di Kota Tangerang yang diwajibkan membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.

"Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek," ucapnya Sabtu (10/7/2021).

Kata dia aturan tersebut untuk warga yang bekerja dengan ketentuan khusus.

"Dalam ketentuan diatur, itu untuk warga yang bekerja di (sektor) esensial dan kritikal," sambung Wahyudi. 

Kata Wahyudi, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP tersebut. Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut dia Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek. 

"Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, 'saya kerja di Jakarta, sektor esensial'. Kalo sekarang jadi seragam, petugas nanti 'mana STRP-nya. Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah menyosialisasikan, itu mulai nanti Senin," lanjutnya. 

Dia mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP.  (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update