Catat Ya, Mulai 12 Juli KRL Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Minggu 11 Jul 2021, 12:46 WIB
Calon penumpang sedang bersiap naik KRL. (cr02)

Calon penumpang sedang bersiap naik KRL. (cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mengalami perubahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan SE Kemenhub nomor 50 tahun 2021, layanan transportasi Commuter Line (KRL) hanya diperuntukkan untuk penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, berlaku mulai Senin 12 Juli 2021.

Adapun bagi pengguna KRL mesti menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Mulai Senin (12/7) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Lanjutnya, yang dimaksud usaha sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi komunikasi, perhotelan non penanganan COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan usaha sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, objek strategis bencana, konstruksi, industri air dan listrik, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.

Berikut syarat yang harus dipatuhi pengguna KRL selama masa PPKM Darurat:

  1. Wajib membawa STRP
  2. Penghuna KRL harus pakai masker ganda
  3. Melewati pengukuran suhu tubuh
  4. Mencuci tangan
  5. Menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

"Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan akses menuju stasiun atau pintu masuk stasiun. Calon pengguna KRL tanpa persyaratan di atas tak diperkenankan untuk menggunakan KRL," ungkapnya.

Syarat utama penumpang KRL sektor esensial dan kritikal:

• Wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

• Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat

Berita Terkait
News Update