LEBAK, POSKOTA .CO.ID - PT KAI Commuter hanya melayani pengguna dari sektor Esensial dan Kritikal saja, dan juga mewajibkan calon penggunanya untuk menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Senin (12/7/2021).
Kebijakan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini mengundang komentar dan protes dari warga, khususnya para calon penumpang yang gagal dan tidak bisa menggunakan layanan KRL itu.
Seperti yang dikatakan Indah (27) warga Rangkasbitung, ia salah satu dari sekian banyak calon penumpang yang gagal berangkat kerja ke kantornya yang berada di wilayah Ibukota Jakarta karena tidak bisa menggunakan layanan KRL itu.
Ia mengakui, tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas. Sehingga, dirinya dilarang masuk ke lingkungan Stasiun Rangkasbitung.
"Gagal berangkat, karena engga bisa menunjukin STRP ke petugas," kata Indah saat ditemui oleh Pos Kota di Stasiun Rangkasbitung.
Ketika disinggung kenapa tidak memiliki STRP, Indah mengungkapkan, bahwa dirinya baru mengetahui bahwa kini pengguna KRL wajib memiliki STRP ataupun dokumen lainnya.
"Ya gimana kita mau nyiapin, orang baru taunya juga sekarang," cetus Indah.
Hal yang sama dikantakan Asep (40) warga
Rangkasbitung. Menurut Asep, yang merupakan pelaku usaha bordir ini, kebijakan tersebut sangatlah tidak adil, khususnya bagi dirinya, pelaku usaha maupun elemen masyarakat lainnya.
Karena menurutnya, kepentingan antara kedua sektor yang di izinkan untuk menggunakan layanan moda transportasi KRL dan masyarsakat lainnya sama.