Mulai Senin Depan, Pengguna KRL Juga Wajib Menyertakan STRP

Sabtu 10 Jul 2021, 15:38 WIB
Stasiun Tanah Abang. Mulai Senin (12/07/2021) pengguna KRL wajib bawa STRP. (foto: cr05)

Stasiun Tanah Abang. Mulai Senin (12/07/2021) pengguna KRL wajib bawa STRP. (foto: cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai Senin (12/7/2021) depan menerapkan syarat perjalanan untuk pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) bagi pekerja di sektor essensial dan kritikal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, setiap calon penumpang wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang termasuk sektor essensial dan kritikal.

"Nantinya mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintahan, aparat kewilayahan setempat dan pihak terkait di jalan menuju akses stasiun atau pintu masuk stasiun," kata Anne dalam keterangan resmi yang diterima poskota.co.id, Sabtu (10/7/2021).

Lanjut Anne, nantinya apabila ditemukan calon penumpang yang tidak memenuhi syarat dokumen tersebut, maka tidak diperkenankan menggunakan KRL.

Adapun jam operasional KRL disebutkan Anne masih tetap beroperasi normal yakni mulai pukul 04:00 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB. Namun pihak KAI Commuter hanya akan melayani pekerja essensial dan kritikal sesuai anjuran pemerintah.

"KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami himbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL," sebutnya.

Sementara itu berikut adalah rincian jenis pekerjaan yang termasuk dalam sektor essensial dan kritikal ;

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). (cr-05)

Berita Terkait

News Update