Cafe di Wilayah Jakpus Melanggar Aturan Jam Malam Disegel Satpol PP, Wali Kota: Kasus Covid-19 Sedang Tinggi, Kita Harus Tegas
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan dengan melakukan operasi PPKM di sejumlah tempat usaha untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Dari operasi PPKM itu masih ditemukan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan. Seperti yang terjadi pada Minggu (20/06/2021) dini hari.
Satpol PP memberikan sanksi kepada Kafe Dapur Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat yang kedepatan melanggar aturan jam malam, yakni kafe tersebut diberi sanksi disegel oleh Satpol PP.
Saat operasi, kafe tersebut tetap beroperasi melebihi batas waktu jam operasional yang ditentukan bahkan didapati ratusan berkerumun tanpa prokes. Tak hanya itu pemilik kafe juga mengelabuhi petugas dengan mengunci kafe dari luar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyayangkan tindakan pemilik kafe yang abai akan penerapan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan, padahal saat ini kasus Covid-19 mengalami kenaikan.
"Itu saya bilang. Jika kesadaran itu harus dibangun oleh seluruh elemen masyarakat tidak boleh di pilah-pilah. Baik itu di lingkungan perkampungannya, pemilik usahanya, tempat hiburannya. Ini sekali lagi bukan aturannya tapi kesadaran yang tinggi," kata Dhany Sukma ditemui di Monas, Senin (21/06/2021).
Dhany Sukma mengatakan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sedang dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Sehingga jika kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan rendah ditengah kasus yang tinggi ini, dirinya khawatir justru kasus terus mengalami lonjakan.
"Kasus Covid-19 sedang tinggi dan penyebaran itu bisa dilakukan ketika kita tidak melakukan prokes. Saya pikir wajar jika tempat yang melanggar seperti itu perlu di segel. Kita harus tegas," katanya.
Pihaknya mengaku tak akan mentolerir tempat usaha yang melanggar aturan yang sudah ada. Seperti melebihi batas jam operasional, tidak menerapkan batas kapasitas ruang, bahkan sampai berkerumun seperti yang terjadi di Kafe Dapur Harmoni.
"Waktu operasi jam 9 ya harus tepat jam 9. Tidak boleh menambah waktu bahkan sampai digembok segala. Kita di sini sudah berusaha lebih keras di sana tidak mengindahkan, untuk itu perlu diberikan sanksi tegas," ucapnya.
Sebelumnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyidak Kafe Dapur Harmoni di Jalan Batu Ceper Nomor 17, Kebon Kelapa, Gambir Jakarta Pusat, Minggu (20/6) dini hari.
Petugas Satpol PP menemukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan dan aturan kafe yang melebihi batas pelayanan hingga pukul 21.00 WIB.
"Aktivitas di dalam luar biasa banyak, lebih dari 100 orang di situ, dan sekarang lebih dari pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam unggahan di akun instagram @satpolpp.dki
Menurut Arifin, kegiatan dalam kafe tersebut memang tidak terlihat dari luar. Sebab para pengunjung dikunci dari luar. Selain itu, Arifin juga menyebut bila lampu di dalam kafe dimatikan. Hal tersebut untuk memanipulasi adanya kegiatan di dalam kafe.
"Tempat itu digembok, terkunci rapat, lampu dimatikan, tidak ada parkir kendaraan tapi aktivitas di dalam luar biasa banyak," ujar dia.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh kafe itu, kata Arifin, kafe tersebut langsung dilakukan penutupan sementara. Nantinya, pemilik akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. (cr-05).