ADVERTISEMENT

Kepergok Buka di masa PPKM Mikro, Tempat Hiburan Malam di Kawasan PIK Disegel Petugas

Minggu, 27 Juni 2021 19:46 WIB

Share
Satpol PP DKI bersama Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Sabtu (26/6/2021). (ist)
Satpol PP DKI bersama Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Sabtu (26/6/2021). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menutup sebuah tempat hiburan malam (bar) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, karena melanggar aturan jam buka saat PPKM Mikro.

Penutupan itu dilakukan saat petugas melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Selain ditutup, Satpol PP juga memberi sanksi denda kepada pengelola bar tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, tempat hiburan malam tersebut ditutup karena telah melalukan pelanggaran secara berulang. Sebelumnya, Satpol PP sudah menindak tempat tersebut karena hal yang sama.

"Sebelumnya tempat ini pernah melanggar prokes, nah sekarang lakukan lagi jadi sanksi yang kita adalah sanksi penutupan kemudian juga dikenakan sanksi denda," ujar Arifin dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Arifin menyebut, pengelola mencoba mengelabuhi petugas dengan mematikan lampu seolah-olah bar tersebut tutup.

Padahal, di dalam banyak orang yang tengah berpesta dengan meminum minuman keras. Para pengunjung juga terlihat melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

"Kita cukup lama nunggu di luar karena pintunya terkunci dari dalam, jadi kita cukup lama menunggu hampir setengah jam lampunya dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-seolah sepi tidak ada penghuni," jelasnya.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan rapid antigen dan tes urine kepada para pengunjung bara tersebut. Setelah itu, bar langsung disegel dengan diberikan garis polisi. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT