32 Tempat Usaha di Jakarta Barat Melanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi

Rabu 30 Jun 2021, 14:52 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi pelanggaran protokol kesehatan tempat usaha. (ist)

Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi pelanggaran protokol kesehatan tempat usaha. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.COI.ID - Melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 32 tempat usaha di Jakarta Barat menjalani sidang yustisi.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan sidang yustisi diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan pada Rabu (30/6/2021).

"Terhitung yang langgar Prokes selama bulan Juni ini ada 32 tempat usaha yang kami tindak karena melanggar prokes, tapi yang hadir di sidang ini ada 26 pengelola tempat usaha," ujar Tamo kepada poskota.co.id di kantor Walikota, Rabu (30/6/2021).

Tamo menjelaskan, diantara 26 pengelola tempat usaha itu, enam pengelola usaha lain tidak dapat hadir di sidang karena ada yang terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri.

"Mayoritas tempat usaha yang melanggar ialah jenis kafe dan restoran," katanya.

Tamo menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan rata-rata karena tempat usaha buka melewati pukul 20.00 WIB.

Akibatnya, tempat usaha tersebut terpaksa dikenakan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Adapun, denda yang diterapkan kepada 32 restoran itu beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

"denda yang akan dikenakan itu tergantung keputusan hakim, kami hanya merekomendasikan," jelas Tamo.

Ia mengatakan selama bulan Juni ini ada dua tempat usaha di Jakarta Barat yang dikenakan denda Rp5 juta karena melanggar protokol kesehatan.

Sisanya mayoritas terkena sanksi penutupan 3x24 jam.

Berita Terkait
News Update