Lagi PPKM Darurat, Puluhan WNA Asal Afrika Malah Gelar Pesta Miras di Kafe Otentik Kelapa Gading

Senin 05 Jul 2021, 17:06 WIB
Puluhan WNA asal Afrika saat sedang berpesta di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (4/7/2021) dini hari. (Dok.polisi)

Puluhan WNA asal Afrika saat sedang berpesta di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (4/7/2021) dini hari. (Dok.polisi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang tengah berpesta di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (4/7/2021) dini hari.

Saat digrebek polisi, puluhan WNA yang berasal dari berbagai negara di Benua Afrika tersebut sedang menenggak minuman keras (miras), berkaraoke dan bermain biliard.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Nasriadi merinci, dari 81 yang diamankan, 58 orang WNA, 12 WNI dan 11 lainnya merupakan karyawan kafe.

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Nasriadi menyesalkan, di tengah pemerintah sedang serius menekan angka Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat, puluhan WNA tersebut justru berpesta pora.

Dikatakan, puluhan WNA kulit hitam tersebut berpesta atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) yang merupakan WNA asal Nigeria dan AS (43) perempuan asal Bekasi, Jawa Barat.

"Kemudian tim Satgas melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AD sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," jelas Nasriadi.

Para pelanggar PPKM Darurat tersebut dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara 1 tahun.

Sedangkan tersangka PB dan AS sang penilik kafe dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini, karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya. (yono)

Berita Terkait

News Update