PULOGADUNG, POSKOTA.CO.ID - Proses pemeriksaan dan penyelidikan atas penggerebekan tempat kos yang diduga jadi tempat prostitusi online terus dilakukan jajaran Satpol PP Jakarta Timur.
Bahkan, mereka pun akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membongkar bisnis haram setelah ditemukan 10 wanita dan tumpukan kondom.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemilik indekos guna memastikan aktivitas prostitusi online yang dilaporkan warga.
Hal tersebut sebagai pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan.
"Kita panggil pemilik, kita lakukan penyelidikan, kumpulkan bukti-bukti. Kalau nanti ditemukan faktor kesengajaan, memenuhi unsur, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya, Jumat (18/6/2021).
Dikatakan Budhy, bila nantinya dinyatakan terbukti maka pemilik indekos bakal disangkakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tindak pidana ringan (Tipiring).
Namun, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP berencana tidak hanya mengusut kasus secara Tipiring lewat hukuman denda, tapi juga secara hukum pidana.
"Kalau buktinya cukup, kami akan berkordinasi dengan pihak Korwas PPNS dari Polda Metro Jaya. Untuk diperiksa berkasnya, kalau memang layak untuk dilakukan ke tahap penyidikan nanti akan kita serahkan ke kepolisian," ujarnya.
Sejauh ini, kata Budhy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 perempuan penghuni indekos yang diduga menjadi pekerja seks komersial dan pengelola indekos.
Dan saat ini juga, indekos tersebut sudah disegel lantaran lima kamar yang ada didalamnya ditemukan tumpukan kondom.
"Penyegelan itu sendiri untuk mencegah upaya menghilangkan atau melakukan perusakan barang bukti terkait dugaan aktivitas prostitusi," ungkapnya.
Menurut Budhy, bila mengacu Perda Nomor 8 tahun 2007 maka pasal yang bisa disangkakan terhadap pekerja seks komersial di antaranya Pasal 42 dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta.
Bahkan, pengelola dan pemilik dapat disangkakan pasal 43 dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta karena meski memiliki izin bangunan, namun peruntukan indekos tapi memfasilitasi prostitusi.
"Namun semuanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Jakarta Timur menggerebek sebuah indekos di kawasan Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Rabu (16/6/2021) malam.
Dari dalam tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi online itu, petugas mengamankan 10 orang wanita dan setumpuk kondom yang sengaja disiapkan disebuah rak.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut laporan warga.
Dimana laporan yang disampaikan melalui media sosial itu menyebut di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi online.
"Mendapat laporan itu, petugas dari satpol PP tingkat kota langsung bergerak ke lokasi," katanya. (ifand)