ADVERTISEMENT

Hotel G2 Jaksel Disidak Disparekraf DKI karena Langgar PPKM Level 4 dan Terancam Disegel Satpol PP

Rabu, 4 Agustus 2021 20:26 WIB

Share
Petugas Satpol PP Jaksel Gelar Razia. (ist)
Petugas Satpol PP Jaksel Gelar Razia. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hotel G2 yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dinilai melanggar PPKM Level 4, sehingga disidak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Senin (2/8/2021) kemarin.

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.

Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi penyegelan sekaligus penutupan Hotel G2 secara permanen.

"Kita sekarang masih tunggu rekomendasi pemeriksaan dari Dinas Pariwisata DKI yang sidak Senin (2/8/2021) kemarin. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, kita akan segel dan tutup permanen," kata  Ujang Harmawan.

"Penyegelan tunggu instruksi provinsi (Satpol PP DKI Jakarta)," tegasnya.

Langkah penyegelan permanen tersebut dipaparkan Ujang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskannya, setiap usaha pariwisata yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi, perjudian dan peredaran narkoba akan ditutup permanen.

"Sanksinya kita merujuk kepada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, setiap tempat usaha pariwisata yang ditemukan adanya prostitusi, perjudian dan narkoba itu ditutup permanen," tegas Ujang. 

"Bukan cuma sebatas lokasi usahanya, tetapi juga semua unit usaha yang berada di satu manajemen yang sama, itu semuanya dicabut izinnya," imbuhnya. 

Bersamaan dengan hasil pemeriksaan Disparekraf tersebut, dirinya telah menginstruksikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mendalami kasus dugaan prostitusi di Hotel G2. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT