BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID - Polres Bandung bongkar kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Tersangka berinisial FM (20) berperan sebagai orang yang menawarkan jasa wanita alias muncikari.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di SM Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolres Bandung, Kombes Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung.
Kombes Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat mengenai adanya giat prostitusi.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi di sana.
Terdapat enam orang wanita yang turut diamankan oleh polisi. Mereka akan dijadikan sebagai saksi.
"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," ucapnya.
Menurutnya, FM menawarkan jasa wanita itu lewat aplikasi Michat.
Tiap wanita dikenakan tarif senilai Rp250 ribu.
Dari keterangan pelaku, praktik prostitusi itu sudah dilakukan selama satu tahun.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.