JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Kasus prostitusi yang melibatkan Cyinthiara Alona sudah P 21 alias sudah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sebelum dilimpahkan, tersangka Cynthiara dan dua tersangka lainya lebih dulu menjalani tes Covid-19. Hasilnya, Cynthiara dan kedua tersangka lain dinyatakan negatif Covid-19.
Karena dalam kondisi sehat, JPU menahan para tersangka. Karena rumah tahanan wanita Tangerang lagi lock down, maka penahanan terhadap tersangka dititipkan di rutan di Polda Metro Jaya.
Polisi melakukan pelimpahan tahap II kasus prostitusi online yang turut menjerat artis Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara Cynthiara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Cynthiara segera menjalani persidangan.
Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka lantaran hotelnya dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Selain Cynthiara, dua tersangka lainnya yakni, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan Deyka Alviandi yang merupakan salah satu pengelola hotel milik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah hotel yang berlokasi di Kota Tangerang pada Maret lalu.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dalam prostitusi online ini.
Berdasarkan pemeriksaan, Alona mengaku prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.
Tersangka Cynthiara Alona menjawab pertanyaan media soal kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang menyeretnya masuk ke dalam bui.
"Namanya orang usaha ya, apalagi pandemi seperti ini. Kita maunya cukup (bayar) karyawan, listrik, dan lain-lain," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang saat pelaksanaan tahap dua, Rabu (14/7/2021).