Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Tes RS Ummi Bogor
Kamis, 3 Juni 2021 18:14 WIB
Share
Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas perkara pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Dimana Habib Rizieq Shihab telah melakukan tindak pidana pemberitahuan sekaligus penyebarluasan berita bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hal memberatkan tuntutan JPU diantaranya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Bahkan, Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ifand/tha)