ADVERTISEMENT

Menantu Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Berita Bohong Tes Swab di RS UMMI Bogor

Kamis, 3 Juni 2021 18:31 WIB

Share
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Selain menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas dua tahun penjara.

Tuntutan itu diberikan karena sang menantu disebut juga bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan", kata anggota JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (03/06/2021).

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Hanif bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Si menantu melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Dalam pembacaan tuntutan itu juga, JPU menyebut hal yang memberatkan menantu HRS itu di antaranya pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Selanjutnya, Hanif dianggap berbelit-belit saat memberi keterangan sebagai terdakwa selama jalannya sidang perkara tes swab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang," ujar JPU.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas perkara pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan enam tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT