CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Dituntut enam (6) tahun penjara atas kasus pemberitaan bohong test swab di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikannya dalam Dalam pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/06/2021).
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya Rizieq tidak hanya membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti. Ia menilai, pasal 14 ayat 1 yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan JPU terhadapnya di kasus RS UMMI Bogor pasal selundupan dari penyidik Bareskrim Polri dan JPU.
"Sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/06/2021).
Menurut Rizieq, saat dirinya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 15 Januari 2021 ada penambahan pasal pidana, yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Penyelundupan pasal tersebut bukan sekedar hasil pengembangan kasus sebagaimana alasan yang selalu didengungkan para penyidik dari Kepolisian mau pun Kejaksaan," tuturnya.
Rizieq beranggapan alasan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disangkakan karena JPU berniat menjeratnya dengan pasal berlapis yang ancaman hukumnya lebih berat.
Padahal, vonis maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yakni hukuman 10 tahun penjara, pasal 15 dua tahun penjara, sementara vonis maksimal pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 satu tahun penjara.
"Saya semakin yakin bahwasanya kasus RS UMMI ini merupakan bagian dari operasi intelejen hitam berskala besar. Di mana JPU secara sadar atau tidak sadar sedang dijadikan alat operasi tersebut," ungkapnya.
Habib
Sebelumya diberitakan, kasus tes swab di RS UMMI Bogor JPU menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara, sementara sang menanti Muhammad Hanif Alatas dituntut hukuman dua tahun penjara.