ADVERTISEMENT

Terbukti Aniaya Driver, Habib Bahar Smith Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Selasa, 22 Juni 2021 17:37 WIB

Share
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/Instagram@bsw.official
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/[email protected]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman usai terbukti lakukan aniaya driver online, terdakwa terbukti bersalah dan diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Surachmat,  Selasa (22/6/2021).

Adapun vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JPU menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Dijatuhi hukuman 3 bulan, Habib Bahar menyatakan dirinya menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Habib Bahar bin Smith. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT