ADVERTISEMENT

Ustaz Gondrong Dipulangkan ke Rumahnya, Kuasa Hukum Akan Cabut Permohonan Praperadilannya

Selasa, 1 Juni 2021 17:11 WIB

Share
Kuasa Hukum Herman (42) atau Ustaz Gondrong, Ferdinand Montororing (cr02)
Kuasa Hukum Herman (42) atau Ustaz Gondrong, Ferdinand Montororing (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Praperadilan itu dilakukan lantaran dia menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sangat dipaksakan. Dia pun meminta kasusnya dihentikan.

Praperadilan tersebut diajukan atas nama Herman alias Ustaz Gondrong dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Metro Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.

Kini seiring dengan pemulangan Herman, pihaknya berencana ingin mencabut permohonan praperadilan itu di muka sidang nanti pada Selasa (8/6/2021). Untuk saat ini,   permohonan tersebut masih belum dicabut.

"Belum dicabut, atau sidangnya masih hari Selasa tanggal 8 Juni. Tentu pencabutan itu harus dipersidangan," ujarnya.(cr02) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT