ADVERTISEMENT
Selasa, 1 Juni 2021 17:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Praperadilan itu dilakukan lantaran dia menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sangat dipaksakan. Dia pun meminta kasusnya dihentikan.
Praperadilan tersebut diajukan atas nama Herman alias Ustaz Gondrong dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Metro Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.
Kini seiring dengan pemulangan Herman, pihaknya berencana ingin mencabut permohonan praperadilan itu di muka sidang nanti pada Selasa (8/6/2021). Untuk saat ini, permohonan tersebut masih belum dicabut.
"Belum dicabut, atau sidangnya masih hari Selasa tanggal 8 Juni. Tentu pencabutan itu harus dipersidangan," ujarnya.(cr02)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT