ADVERTISEMENT

Paranormal Pengganda Uang Diciduk Polisi

Senin, 4 Februari 2019 22:30 WIB

Share
Paranormal Pengganda Uang Diciduk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Menipu korbannya dengan mengaku bisa mengandakan uang, pemuda paranormal gadungan diciduk anggota Buser Polsek Sukmajaya, Senin (4/2/2019). Tersangka diduga telah meraih keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan berawal dari laporan HM Imam Purnama, 65, warga Cilodong, Depok Jumat (7/12/2019 ) yang mengaku telah ditipu oleh ZM,24, setelah menyerahkan uang puluhan juta serta sejumlah perhiasan emas langsung menghilang. "Pelaku ZM ini menipu korban dengan cara mengaku sebagai paranormal dapat memberikan syahriat kepada korban supaya rumah yang mau dijual korban dapat laku cepat,"ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin di ruang kerjanya, Senin (4/5/2019). Mantan Kanit Buser Polresta Depok ini mengatakan setelah beberapa lama janji yang diberikan ke korban rumah bakal terjual cepat tidak enyataan bahkan uang dengan total mencapai Rp. 50 juta juga raib. "Setelah merasa ditipu korban melapor ke Mapolsek Sukmajaya. Setelah anggota melakukan penyelidikan dengan menjebak pelaku melalui korban akan ditambah lagi uangnya melakukan pertemuan di suatu tempat di Jalan Haji Dimun setelah itu pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,"katanya. Penipuan yang dilakukan HM ini dapat langsung terhendus anggota Reskrim Polsek Sukmajaya untuk tidak ada lagi warga yang menjadi korban. "Pengakuan pelaku baru pertama kali. Itu dilakukannya lantaran setelah bercerai dari istri dan harus menghidupi dua anak terpaksa harus bermain masalah hukum,"ungkapnya. Sementara itu hasil kejahatan pelaku hampir setengahnya pelaku gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Barang bukti yang tersisa berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu tas pinggang hitam, HP, 100 dolar , seratus lembar pecahan 50.000 dolar kuwait, tiga lembar pecahan 20 dolar Papuanugini, dan kertas aluminium,"tutupnya. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT