"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan saat sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap diduga pelaku pencurian kotak amal, melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pada saat berjalan seorang diri di depan RM. Sederhana, Jalan Gunung Sahari Raya,"
Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka RSS dijerat Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (yono)