SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Serang Kota berhasil membekuk spesialis pencuri kotak amal masjid yang sering beraksi di sekitar Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (8/3/2022).
Pelaku dengan Inisial NIM (20) merupakan warga Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros itu berhasil ditangkap di wilayah Jakarta setelah empat kali melakukan pencurian kotak amal masjid.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, tersangka ini biasanya datang ke lokasi yang menjadi sasarannya di siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, ketika kondisi masjid sepi.
"Ia menggunakan obeng dan beberapa alat pembantu lainnya untuk mencongkel kotak amal itu," katanya.
Setelah aksi bejatnya itu berhasil ia lakukan, kemudian ia pergi menggunakan motor yang ia pinjam dari ibu tirinya. Empat titik yang pernah menjadi sasarannya itu yakni masjid Sukamanah, Paramitra, Palima dan Sarongge.
"Semuanya beradab di sekitar Kecamatan Curug, Kota Serang," kata Maruli.
Maruli mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya itu lantaran ia terdesak dengan kebutuhan sehari-harinya untuk makan dan sebagainya.
"Sebelumnya dia bekerja di konveksi. Tapi karena sudah berhenti, sehingga tidak ada lagi pendapatan," ujarnya.
Atas tindakan itu, pelaku diancam kurungan 7 tahun penjara karena melanggar KUH Pidana pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu. (Luthfillah)