ADVERTISEMENT

Tanpa Basa-basi Pencuri Gasak Kotak Amal Warteg di Susukan Jaktim, Aksinya Terekam CCTV

Jumat, 4 Juni 2021 16:54 WIB

Share
Tangkapan layar maling kotak amal yang beraksi di warteg. (foto: ist)
Tangkapan layar maling kotak amal yang beraksi di warteg. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian kotak amal terjadi di sebuah warung Tegal (Warteg) di Jalan Suci, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) malam. Aksi itu pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial saat pelaku menggondol kotak berisi uang.

Sumiyati, pemilik Warteg mengatakan, aksi pencurian kotak amal itu terjadi saat warungnya sedang sepi. Kotak amal milik yayasan panti asuhan itu digondol maling yang dari rekaman CCTV diduga berjumlah dua orang.

"Kalau kejadian persisnya enggak tahu karena pas lagi enggak ada pelanggan. Pegawai saya juga lagi di dapur, baru tahu kejadian pas lihat rekaman CCTV," katanya, Jumat (4/6/2021).

Sumiyati mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV Warteg yang menyorot kejadian, pelaku diduga datang dari arah Jalan Raya Bogor menaiki sepeda motor lalu menepi di bagian depan Warteg miliknya. Saat itu satu pelaku menunggu di motor dan satu lagi masuk ke warteg dan tanpa basa-basi membawa kabur kotak amal.

"Jadi enggak pura-pura makan, datang langsung mengambil kotak amal. Dibawa sama kotak-kotaknya, kalau jumlah uangnya berapa saya kurang tahu," ujarnya.

Dugaan jumlah uang dalam kotak amal cukup besar, kata Sumiyati, karena sejak sebelum bulan Ramadan 1442 Hijriah lalu hingga kini pihak pengurus yayasan belum datang mengambil isi uang. Dan aksi pencurian kotak amal itu pun sudah dua kali terjadi, yang pertama pelaku pura-pura jadi pembeli.

"Saya belum laporan ke polisi karena itu kan punya Yayasan. Cuman rekaman CCTV kejadian masih saya simpan untuk bukti pas pihak Yayasan datang menanyakan kotak amal mereka," tukasnya. (ifand)

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT