Direktur eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada (foto: Luthfi)

Regional

Terkuak! 3 Anggota DPRD Banten Disinyalir Kecipratan Dana Hibah Ponpes untuk Kepentingan Kampanye

Jumat 28 Mei 2021, 18:09 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan dana hibah pondok pesantren (ponpes) tak kunjung menemui titik terang. Bahkan terkuak fakta terbaru mengenai aktor-aktor yang berperan dalam korupsi dana hibah ponpes tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, ada tiga nama anggota DPRD Provinsi Banten yang disinyalir kuat ikut menikmati aliran dana hibah Ponpes tahun 2018 itu.

Fakta yang mencengangkan juga diutarakan Uday terkait penggunaan dana hibab Ponpes oleh ketiga anggota DPRD untuk modal kampanye saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 silam.

"Pada saat Pileg itu, santer nama seseorang yang dijuluki si Raja Hibah," katanya, Jumat (28/5/2021).

Raja hibah ini, menurut Uday, berinisial WL. Ia diduga menyalurkan dana hibah Ponpes kepada saudaranya yang kala itu maju sebagai Caleg dari dapil Lebak.

"Di waktu yang sama muncul juga nama anggota DPRD turut andil menjadi broker, yakni dari Dapil Pandeglang, dan Dapil Kota Tangerang," ujar Uday.

Ia menyebut, tiga anggota DPRD tersebut masing-masing dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Tangerang. Meski begitu, Aktivis anti korupsi ini enggan membeberkan identitas ketiga anggota dewan tersebut.

Atas rangkaian temuan fakta baru itu, Uday mempercayakan Kejati untuk mendalami keterlibatan tersangka eks Kabiro Kesra Banten serta memeriksa WL ikhwal informasi kemana saja aliran dana hibah tersebut.

"Kejati harus juga meminta keterangan Gubernur Banten sebagai penanggungjawab atas kebijakan hibah Ponpes, terus Sekda selaku ketua TAPD, Komisi V DPRD Banten dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.

Tak cukup disitu, Kejati perlu mendalami informasi dari Kemenag di tingkat Kabupaten dan Kota hingga Kanwil Kemenag Banten.

"Karena yang berkwenang untuk menerbitkan Ijin Operasional Ponpes adalah Kemenag," terangnya.

Selain itu, para Presidium FSPP Provinsi Banten yang berdasarkan keterangan tersangka Irvan, pada tahun 2018 FSPP adalah pihak yang menyalurkan Rp.66 miliar yang Rp.3,8 miliar di antaranya adalah biaya operasional FSPP terrmasuk dengan adanya pengakuan dana sholawat dari Ponpes Penerima ke FSPP yang disampaikan oleh Sekjen FSPP Banten.

"Motif korupsi disini ada dua, pertama banyak lembaga penerima fiktif, kedua, bagi Ponpes yang nyata adanya terjadi pungutan liar," katanya.

Dilain hal, Uday menepis berbagai spekualsi liar atas tuduhan ALIPP ditunggangi oleh kelompok tertentu.

"Untuk urusan korupsi, saya akan berdiri tegak seperti huruf 'Alip', dalam urusan korupsi tkdak akan ada pihak yang mampu mengintervensi pribadi saya, sungguhpun itu datangnya dari Ibu saya," ungkap Uday.

"Para kiai, ulama, ustad, santri di seluruh pelosok Banten, bismillah, demi Allah saya tak ada sedikitpun terbesit pemikiran untuk mempermalukan dan merusak marwah dan nama baik para ulama dan santei," imbuhnya.

Justru langkah itu, bagi Uday, ikhtiar untuk berijtihad melawan korupsi dana hibah Ponpes.

"Mereka bukan para ulama sejati, tapi segudang 'ulamasu'. Saya ingin menghentikan eksploitasi para pimpinan ponpes yang dilakukan oleh oara oknum yang melakukan persekongkolan jahat, berlinsung dibalik nama besar Ulama dan Santri Banten," tandasnya.

Diketahui, Kejati Banten sudah menetapkan lima orang terdangka kasus korupsi hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kelima tersangka ini terdiri atas, IS Eks Biro Kesra Setda Banten, TS, eks ketua Tim verifikasi dana hibah Ponpes, AS serta ES pengasuh ponpes di Pandeglang, dan AG pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra  Provinsi Banten. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpestersangka korupsi dana hibah ponpesDana Hibah PonpesAnggota DPRD Bantenaktor korupsi dana hibah ponpes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor