ADVERTISEMENT

Terbongkar! Oknum FSPP Kecamatan Diduga Terlibat Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Minggu, 6 Juni 2021 17:39 WIB

Share
Ketua Majlis Pondok Pesantren Ponpes Salafi (MP3S) Provinsi Banten Matin Sarkowi (foto: Luthfi)
Ketua Majlis Pondok Pesantren Ponpes Salafi (MP3S) Provinsi Banten Matin Sarkowi (foto: Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum FSPP tingkat Kecamatan diduga menjadi mafia yang terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Hal itu disampaikan oleh ketua Majelis Pondok Pesantren Ponpes Salafi (MP3S) Provinsi Banten Matin Sarkowi pada diskusi bersama Kelompok Kerja Wartawan Cetak dan Elektronik Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, akhir pekan lalu.

Menurut Matin, sebagai ketua Majlis dirinya mendapat banyak curhatan dari puluhan kiyai salafi di Kota Serang yang menerima bantuan dana hibah tahun 2018 tersebut.

"Sekarang ini para kiyai salafi merasa resah, takut, terintimidasi dan disudutkan, meskipun saya selalu mengatakan tidak ada yang menyudutkan," ujarnya.

Matin menambahkan, hal tersebut wajar terjadi mengingat para kiyai salafi tidak pernah macam-macam, hidup mereka selalu lurus mengalir apa adanya.

"Sehingga ketika ada persoalan seperti ini, mereka cemasnya minta ampun, apalagi bersangkutan dengan persoalan hukum. Sampai-sampai ketika mengimami sholat dzuhur aja lima raka'at, bukan empat," ucap Matin.

Matin mengakui, berdasarkanan curhatan dari mereka, pada tahun 2018 itu mereka memang awalnya kaget karena proposal dana hibah belum dibuat, tapi ada orang yang mengaku dari FSPP Kecamatan sudah datang kepada mereka memberikan bantuan dana hibah itu.

"Karena para kiyai salafi tidak mengetahui apa-apa, ketika mereka datang memberikan bantuan itu akhirnya diterima aja. Kejadian itu terjadi sebelum lebaran," katanya.

Pencairan bantuan itu diberikan di Majid al-Bantani, KP3B, Kota Serang dengan mengumpulkan semua kiyai dari Ponpes salafi.

Setelah beberapa hari pasca lebaran, tiba-tiba oknum ini datang lagi meminta Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut serta proposal pengakuannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT