SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pempov Banten memberhentikan sementara empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Empat ASN itu yakni SMD selaku Kepala UPT Samsat Malingping atas kasus pengadaan lahan UPT Samsat Malingping.
Lalu IS mantan Karo Kesra Setda Provinsi Banten yang tengah menajukan justice collaborator (JC) dan TS mantan Plt Karo Kesra Setda Provinsi Banten yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten atas kasus hibah Pondok Pesantren (Ponpes).
Terakhir, ada LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten atas kasus pengadaan masker KN95.
Mereka semua kini dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dalam 20 hari kedepan. Status pemberhentian sementara itu akan dicabut ketika putusan inkrah sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, dari sisi kepegawaian ketentuannya ketika seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan dilakukan penahanan maka akan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Yang memberhentikan PPK, pejabat pembina kepegawai yaitu gubernur, ini sudah disiapkan SK (surat keputusan)-nya. Itu sifatnya pemberhentian sementara, kemudian menunggu pengadilan. Kalau pengadilannya bebas (diputusan tak bersalah) ya harus diaktifkan kembali. Kalau kena vonis ya pemberhentian tetap,” ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu mengungkapkan, adapun yang kini SK pemberhentian sementaranya sedang diproses adalah untuk dua tersangka kasus hibah ponpes. Sementara satu tersangka di kasus pengadaan masker belum diproses lantaran penahanannya harus dilakukan belum lama ini.
Sementara itu, untuk tersangka kasus pengadaan lahan UPT Samsat Malingping telah diterbitkan SK pemberhentian sementaranya, belum lama ini.
“Yang sedang diproses, yang duluan kasus hibah Ponpes. Lalu tersangka kasus pengadaan masker belum. Untuk kekosongan jabatan diisi Plt di OPD masing-masing atau diambil alih atasannya,” ungkapnya.
Disinggung soal kabar yang menyebut jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Banten yang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri pascapengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Komarudin mengaku belum mengetahuinya.